Hal ini ditetapkan oleh Menteri ESDM pada Kamis (24/10/2024) dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 277.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober 2024.
“Harga batubara acuan (HBA) bulan Oktober 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan batubara (HPB) bulan ini,” ungkap Agus Cahyono Adi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, HBA bulan Oktober bagi komoditas batubara 6.322 kcal/kg GAR, dengan total moisture 12,26 %, sulphur 0,66%, dan Ash 7,94% ada diangka USD 131,17/ton. Angka ini meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar USD 125,15/ton.
Baca Juga: Atasi Tambang Ilegal, Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM
Selain itu, komoditas batubara I dengan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, dengan total moisture 21,32%, sulphur 0,75%, dan ash 6,04% ditetapkan pada angka USD 79,69/ton.
Disisi lain, untuk komoditas batubara II dengan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, dengan total moisture 35,73%, sulphur 0,23% dan ash 3,90% ada diangka USD 52,41/ton. Sementara untuk batubara III dalam nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, dengan total moisture 44,30%, sulphur 0,24% dan ash 3,88% berada diangka USD 34,67/ton.
Pemerintah juga menetapkan HMA beberapa komoditas mineral lainnya dalam Keputusan Menteri ESDM. HMA nikel ada diangka USD 16.175,23/dmt, kobalt berada diangka USD 24.105,00/dmt serta timbal diangka USD 2.008,00/dmt.
Baca Juga: Vietnam Surati Indonesia, Ada Dugaan Kecurangan Bisnis BatubaraKata Kunci : Berikut HBA dan HMA Bulan Oktober 2024 yang Ditetapkan Pemerintah