Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa (05/11/2024) lalu.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kementerian yang dipimpin olehnya akan mengusulkan pembentukan Ditjen Gakkum. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan di sektor pertambangan.
“Ada yag dicurigai iznnya backdeck (ilegal), banyak itu. Ada juga dicurigai tumpang tindih. Semuanya selama ini kan lewat PTUN, itu bagus juga. Tapi alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kalau kita punya ada satu Ditjem Gakkum untuk melakukan penegakan aturan,” ungkap Bahlil pada Jumat (18/10/2024) lalu, mengutip dari antaranews.com.
Baca Juga: Harga Komoditas Produk Pertambangan Turun Jelang Pergantian Tahun, Mengapa?
Ditjen Gakkum yang akan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal nantinya akan bertanggungjawab secara langsung kepada Menteri ESDM.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM memiliki tugas penegakan hukum dibidang ESDM. Selain itu, Ditjen Gakkum juga bertugas dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan dibidang penegakan hukum ESDM.
Pada Pasal 25 dijelaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM memiliki beberapa fungsi utama. Pertama ialah perumusan kebijakan dibidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum.
Baca Juga: China Temukan Cadangan Emas Raksasa Berkualitas TinggiKata Kunci : Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk Atasi Tambang Ilegal