Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) hingga 3.687 gigawatt (GW). Besarnya potensi ini tentu harus dioptimalkan dengan baik agar mampu menghadirkan energi bersih bagi masyarakat.
Sektor energi panas bumi (geotermal) menjadi salah satu sektor energi yang sedang menjadi perhatian pemerintah untuk menghadirkan energi bersih. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tengah mengupayakan pemangkasan perizinan energi panas bumi.
Hal ini disampaikan Eniya Listiani Dewi selaku Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dalam acara ESG Symposium 2024 di Jakarta, pada Selasa (19/11/2024) lalu.
Baca Juga: Harga Komoditas Produk Pertambangan Turun Jelang Pergantian Tahun, Mengapa?
Eniya mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah mengupayakan pemangkasan perizinan pada pengembangan energi panas bumi dari yang sebelumnya 18 bulan menjadi hanya 5 hari saja.
Proses yang dipangkas menurut Eniya ialah pada pengajuan perizinan Online Single Submission (OSS) dengan pengurangan pemenuhan izin diawal untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta dalam perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Perubahan regulasi terkait seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tengah dibahas dan akan segera direalisasikan.
Baca Juga: China Temukan Cadangan Emas Raksasa Berkualitas TinggiKata Kunci : Pemerintah Akan Pangkas Perizinan Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari