Fashion Brand Season Sale
Fashion Brand Season Sale
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Rentan Perubahan, Sektor Tambang Butuh Kepastian Jangka Panjang

Foto: Istimewa
Pasang Iklan
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Wartatambang.com — Guna menjamin kelangsungan investasi di sektor pertambangan, investor membutuhkan jaminan kelangsungan investasi jangka panjang.

Isu ini mencuat di saat negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia dimana PTFI bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.

Menurut Ketua Umum Indonesian Mining Institute Hendra Sinadia, Industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya. Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal.

Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup. Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.

“Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batu bara para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun ke depan, beberapa perusahaan pemegang PKP2B kontraknya akan berakhir dan akan berubah menjadi IUPK," ucap Hendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Dia menambahkan pelaku industri pertambangan khususnya mengkhawatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU No. 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10% bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income). Ditambah hingga saat ini belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10% tersebut.

Investor terang Hendra sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu. Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45% dan KK generasi V dan VI yaitu 35%, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25% dan 20% bagi perusahaan yang listing di bursa.

“Dengan adanya ISA, maka paling tidak perusahaan dapat memproyeksikan investasi mereka untuk beberapa puluh tahun kedepan. Perusahaan membutuhkan ISA agar tarif PPh, tarif royalti dan pungutan lainnya tidak selalu berubah-ubah," ungkapnya.

"Sektor pertambangan di tanah air sangat rentan dengan perubahan kebijakan fiskal, seperti halnya waktu pemerintah di tahun 2013 dan 2015 mewacanakan kenaikan tarif royalti batu bara bagi pemegang IUP meski di periode tersebut harga komoditas sedang dalam level yang sangat rendah," sambung dia.

ISA diyakini dapat memproteksi penambang dari berbagai risiko perubahan kebijakan baik dari aspek perpajakan, keuangan, teknis, nilai tambah termasuk bea keluar, dan sebagainya. Menurutnya di sektor pertambangan global, keberadaan ISA adalah hal yang lumrah dan diterapkan di banyak negara produsen mineral mengingat karakteristik sektor pertambangan. ISA menjadi salah satu daya tarik utama selain tentunya deposit mineral di negara tujuan investasi.

Ghana dan Mongolia adalah sedikit contoh dari negara-negara produsen mineral yang menerapkan ISA, yang mana ISA diatur secara spefisik yang berlaku untuk skala investasi tertentu. Di Mongolia, bentuk ISA dibuat dalam bentuk yang praktis dan singkat yang hanya berisi pernyataan (statement) mengenai tarif pajak yang “dikunci” (locked) dengan tarif yang berlaku pada saat penandatangan ISA dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Halaman :

Kata Kunci : Tambang, Pertambangan, Indonesia Mining Institute

Sorotan


Bahlil Akui Indonesia Masih Impor Nikel Meski Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Ada Apa?

Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi Diduga Akibat Lindungi Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Harus Transparan

Nasional

Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerjasama Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Nasional

Pemerintah Akan Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari

Energi

Apa Yang Terjadi Jika Sekitar Wilayah Rumah Kita Dibangun Tambang?

Sustainability

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Komitmen Hadirkan Energi Bersih, Indonesia Siapkan Strategi Khusus

Energi

Indonesia dan China Sepakati Kerjasama Bidang Mineral

Nasional

Vietnam Surati Indonesia, Ada Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara

Nasional

Atasi Tambang Ilegal, Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM

Nasional

Salah Satu Aset Paling Berharga Milik Indonesia, Berikut Fakta-Fakta Menarik Tentang Blok Rokan

Nasional

Pasang Iklan

Baca Juga

Jadi Upaya Utama Menuju Net Zero Emission Tahun 2060, Mengapa Transisi Energi Penting?

Energi

Jadi Pemain Utama Nikel dan Bauksit Dunia, Begini Strategi Indonesia

Nasional

Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Kaji Opsi Skema Penyaluran Subsidi Energi

Energi

Saham Milik Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah Awal Tahun Depan

Nasional

Pemprov Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas Galian Tambang

Lingkungan

Pasang Iklan

Berita Lainnya

80 Persen Proyek Hulu Migas Sudah Onstream Hingga Triwulan III 2024

Minyak dan Gas

Kawah Kereta Api : Sumur Panas Bumi Tertua yang Jadi Tonggak Sejarah Dimulainya PLTP di Indonesia

Energi

Dukung Keberlanjutan dan Produktivitas, United Tractors Tbk Berikan Mesin Perahu untuk Kelompok Tani Rumput Laut Jepara

Informasi CSR

Upaya Mewujudkan Ketahanan Energi, Pemerintah Optimalkan Penggunaan Biodiesel

Energi

Salurkan Energi Bersih, Komitmen PLN Dukung Transisi Energi Hijau untuk Masa Depan Indonesia

Energi

Pasang Iklan