Dalam surat resmi dengan nomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 tersebut, MOIT meminta agar Menteri ESDM ikut turun tangan memberikan pertimbangan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan dagang antara perusahaan batubara asal Indonesia, PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE) dengan importir batubara asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company.
MOIT juga menulis dalam suratnya bahwa Danka telah berupaya dengan melakukan pendekatan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait permasalahan dagang ini, namun hal tersebut belum membuahkan hasil.
Dalam surat tersebut juga tercantumkan bahwa MOIT Vietnam telah meminta kerjasama dengan Kemendag RI terkait tiga hal. Pertama, melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk menverifikasi permasalahan ini.
Kedua, membantu upaya Danka untuk memulihkan kerugian keuangan yang dialaminya apabila laporan dari perusahaan Danka mengenai kecurangan perdagangan batubara terbukti benar adanya.
Terakhir, menghindari kemungkinan terulangnya kembali kejadian serupa dimasa mendatang antara perusahaan di kedua negara pada sektor perdagangan batubara, utamanya dalam meningkatkan pengawasan proses titik serah terakhir dari tongkang dibongkar ke mother vessel.
Permasalahan perdagangan antara perusahaan Vietnam dan Indonesia ini juga membuat MOIT turut khawatir akan dampak dikemudian hari terhadap hubungan perdagangan antar kedua negara jika permasalahan ini tidak terselesaikan.
Cerita perselisihan antara dua perusahaan tersebut dimulai saat Danka menandatangani kontrak penjualan dengan SGE bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024. Dalam perjanjian tersebut, tercatat nilai konsinyasi sebesar USD 4.003.800 atau setara dengan Rp 63 miliar untuk 60.000 metrik ton batubara (NAR 4.500 kkal/kg).
MOIT Vietnam menerangkan, Danka telah melunasi pembayaran kepada SGE. Pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory.
Namun pada 28 Juli 2024 saat batubara tiba di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4), hasil pemeriksaat kualitas dari Vietnam Energy Inspection Corporation mengemukakan adanya penurunan kualitas dari hasil inspeksi awal.
Laporan inspeksi di Vietnam mendapati nilai kalori yang terkandung dalam batubara hanya sebesar NAR 3.744 Kkal/kg, lebih rendah 17,2 % dari nilai seharusnya. Padahal jika mengacu pada hasil pemeriksaan awal didapati nilai kalori batubara sebesar NAR 4.525 Kkal/kg.
Akibat perbedaan nilai kalori tersebut, Danka harus membayar denda sebesar USD 2,843 juta atau sekitar Rp 45 miliar kepada VT4. Hal ini juga berpengaruh pada reputasi Danka yang beresiko dikucilkan dalam transaksi bisnis dimasa yang akan datang.
Kata Kunci : Vietnam Surati Indonesia Karena Ada Dugaan Kecurangan dalam Bisnis Batubara
10 Jul 2025, 19:17 WIB
03 Jul 2025, 14:31 WIB
Teknologi
30 Mei 2025, 0:30 WIB
Internasional
24 Feb 2025, 0:22 WIB
Liputan Khusus
13 Jan 2025, 15:49 WIB
Minyak dan Gas
12 Jan 2025, 23:31 WIB
Nasional
10 Jan 2025, 19:16 WIB
Ulasan
18 Des 2024, 13:38 WIB
Energi
18 Des 2024, 10:16 WIB
Internasional
16 Des 2024, 12:58 WIB
Nasional
13 Des 2024, 10:28 WIB
Lingkungan
12 Des 2024, 10:49 WIB
Energi
11 Des 2024, 11:12 WIB
Nasional
09 Des 2024, 13:08 WIB
Energi
05 Des 2024, 10:41 WIB
Nasional
04 Des 2024, 10:54 WIB
Nasional
03 Des 2024, 12:23 WIB
Internasional
02 Des 2024, 13:56 WIB
Nasional
26 Nov 2024, 10:29 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 13:23 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 10:11 WIB
Energi
21 Nov 2024, 10:24 WIB