Pasalnya, kerugian negara atas aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan WNA China dengan inisial YH itu mencapai Rp 1,02 triliun.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas dari aktivitas penambangan ilegal tersebut sebagaimana dikutip dalam siaran pers di laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id pada Kamis (26/09/2024).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/08/2024) lalu, terungkap bahwa cadangan emas yang hilang dari aktivitas tambang ilegal tersebut sebanyak 774,27 Kg.
Bukan hanya cadangan emas saja, sebanyak 937,7 Kg cadangan perak juga hilang dari aktivitas pertambangan ilegal di Ketapang tersebut.
Hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengungkapkan bahwa sebanyak 2.687,4 m3 batuan bijih emas yang tergali dari tambang ilegal tersebut.
Batuan bijih tersebut berasal dari koridor wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan, yaitu PT BRT dan PT SPM yang hingga saat ini belum memiliki persetujuan RKAB dalam produksi ditahun 2024 hingga 2026.
Berdasarkan uji sempel emas di lokasi pertambangan, kadar emas pada batuan tersebut memiliki kandungan emas yang tinggi, yaitu sebesar 136 gram/ton. Selain itu untuk batuan tergiling sendiri memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.
YH melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) dari WIUP kedua perusahaan tersebut yang mana seharusnya kedua tunnel tersebut dilakukan pemeliharaan.
Pelaku menggunakan merkuri (Hg) dalam memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lainnya. Berdasarkan hasil uji sempel, merkuri yang terkandung sebesar 41,35 mg/kg.
Setelah melakukan pemurnian dengan merkuri, hasil emas yang telah dimurnikan kemudian dibawa keluar dari terowongan dan dijuaal dalam bentuk bijih atau bullion emas.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), YH terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Pengembangan perkara pidana dalam undang-undang lainnya terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Selanjutnya, sidang akan dilalui dengan enam tahapan. Mulai dari saksi pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pebacaan/pengajuan nota pembelaan, pembacaan/pengajuan pembelaan, serta sidang pembacaan putusan.
Kata Kunci : Tambang Emas Ilegal Milik WNA China Inisial YH di Kalimantan Barat Bikin Negara Rugi Rp 1,02 Triliun
Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut Kronologinya
09 Des 2024, 13:08 WIB
Indonesia dan Kanada Jalin Kerjasama Sektor Mineral Kritis dan Transisi Energi
04 Des 2024, 10:54 WIB
Nasional
26 Nov 2024, 10:29 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 13:23 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 10:11 WIB
Energi
21 Nov 2024, 10:24 WIB
Sustainability
20 Nov 2024, 13:56 WIB
Energi
15 Nov 2024, 10:43 WIB
Nasional
12 Nov 2024, 10:08 WIB
Nasional
07 Nov 2024, 14:31 WIB
Nasional
07 Nov 2024, 10:25 WIB
Nasional
06 Nov 2024, 13:55 WIB
Energi
05 Nov 2024, 11:03 WIB
Nasional
04 Nov 2024, 13:34 WIB
Energi
04 Nov 2024, 10:07 WIB
Nasional
01 Nov 2024, 11:09 WIB
Lingkungan
30 Okt 2024, 13:30 WIB
Minyak dan Gas
29 Okt 2024, 14:49 WIB
Energi
29 Okt 2024, 10:40 WIB
Informasi CSR
28 Okt 2024, 14:29 WIB
Energi
28 Okt 2024, 10:18 WIB
Energi
25 Okt 2024, 21:03 WIB