Fashion Brand Season Sale
Fashion Brand Season Sale
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Tambang Emas Ilegal Milik WNA China di Kalimantan Barat Bikin Negara Rugi Rp 1,02 Triliun

Foto: Jumpa pers pengungkapan tambang ilegal pada 11 Mei 2024 (Dok. Kementerian ESDM)
Pasang Iklan
Oleh : M. Haris Zakiyuddin

Jakarta, Wartatambang.com — Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kerugian negara atas aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan WNA China dengan inisial YH itu mencapai Rp 1,02 triliun.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas dari aktivitas penambangan ilegal tersebut sebagaimana dikutip dalam siaran pers di laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id pada Kamis (26/09/2024).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/08/2024) lalu, terungkap bahwa cadangan emas yang hilang dari aktivitas tambang ilegal tersebut sebanyak 774,27 Kg.

Bukan hanya cadangan emas saja, sebanyak 937,7 Kg cadangan perak juga hilang dari aktivitas pertambangan ilegal di Ketapang tersebut.

Hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengungkapkan bahwa sebanyak 2.687,4 m3 batuan bijih emas yang tergali dari tambang ilegal tersebut.

Batuan bijih tersebut berasal dari koridor wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan, yaitu PT BRT dan PT SPM yang hingga saat ini belum memiliki persetujuan RKAB dalam produksi ditahun 2024 hingga 2026.

Berdasarkan uji sempel emas di lokasi pertambangan, kadar emas pada batuan tersebut memiliki kandungan emas yang tinggi, yaitu sebesar 136 gram/ton. Selain itu untuk batuan tergiling sendiri memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.

YH melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) dari WIUP kedua perusahaan tersebut yang mana seharusnya kedua tunnel tersebut dilakukan pemeliharaan.

Pelaku menggunakan merkuri (Hg) dalam memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lainnya. Berdasarkan hasil uji sempel, merkuri yang terkandung sebesar 41,35 mg/kg.

Setelah melakukan pemurnian dengan merkuri, hasil emas yang telah dimurnikan kemudian dibawa keluar dari terowongan dan dijuaal dalam bentuk bijih atau bullion emas.   

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), YH terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Pengembangan perkara pidana dalam undang-undang lainnya terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Selanjutnya, sidang akan dilalui dengan enam tahapan. Mulai dari saksi pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pebacaan/pengajuan nota pembelaan, pembacaan/pengajuan pembelaan, serta sidang pembacaan putusan.

Halaman :

Kata Kunci : Tambang Emas Ilegal Milik WNA China Inisial YH di Kalimantan Barat Bikin Negara Rugi Rp 1,02 Triliun

Sorotan


Bahlil Akui Indonesia Masih Impor Nikel Meski Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Ada Apa?

Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi Diduga Akibat Lindungi Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Harus Transparan

Nasional

Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerjasama Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Nasional

Pemerintah Akan Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari

Energi

Apa Yang Terjadi Jika Sekitar Wilayah Rumah Kita Dibangun Tambang?

Sustainability

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Komitmen Hadirkan Energi Bersih, Indonesia Siapkan Strategi Khusus

Energi

Indonesia dan China Sepakati Kerjasama Bidang Mineral

Nasional

Vietnam Surati Indonesia, Ada Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara

Nasional

Atasi Tambang Ilegal, Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM

Nasional

Salah Satu Aset Paling Berharga Milik Indonesia, Berikut Fakta-Fakta Menarik Tentang Blok Rokan

Nasional

Pasang Iklan

Baca Juga

Jadi Upaya Utama Menuju Net Zero Emission Tahun 2060, Mengapa Transisi Energi Penting?

Energi

Jadi Pemain Utama Nikel dan Bauksit Dunia, Begini Strategi Indonesia

Nasional

Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Kaji Opsi Skema Penyaluran Subsidi Energi

Energi

Saham Milik Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah Awal Tahun Depan

Nasional

Pemprov Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas Galian Tambang

Lingkungan

Pasang Iklan

Berita Lainnya

80 Persen Proyek Hulu Migas Sudah Onstream Hingga Triwulan III 2024

Minyak dan Gas

Kawah Kereta Api : Sumur Panas Bumi Tertua yang Jadi Tonggak Sejarah Dimulainya PLTP di Indonesia

Energi

Dukung Keberlanjutan dan Produktivitas, United Tractors Tbk Berikan Mesin Perahu untuk Kelompok Tani Rumput Laut Jepara

Informasi CSR

Upaya Mewujudkan Ketahanan Energi, Pemerintah Optimalkan Penggunaan Biodiesel

Energi

Salurkan Energi Bersih, Komitmen PLN Dukung Transisi Energi Hijau untuk Masa Depan Indonesia

Energi

Pasang Iklan