Fashion Brand Season Sale
Fashion Brand Season Sale
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Tambang Emas Ilegal Milik WNA China di Kalimantan Barat Bikin Negara Rugi Rp 1,02 Triliun

Foto: Jumpa pers pengungkapan tambang ilegal pada 11 Mei 2024 (Dok. Kementerian ESDM)
Pasang Iklan
Oleh : M. Haris Zakiyuddin

Jakarta, Wartatambang.com — Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kerugian negara atas aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan WNA China dengan inisial YH itu mencapai Rp 1,02 triliun.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas dari aktivitas penambangan ilegal tersebut sebagaimana dikutip dalam siaran pers di laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id pada Kamis (26/09/2024).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/08/2024) lalu, terungkap bahwa cadangan emas yang hilang dari aktivitas tambang ilegal tersebut sebanyak 774,27 Kg.

Bukan hanya cadangan emas saja, sebanyak 937,7 Kg cadangan perak juga hilang dari aktivitas pertambangan ilegal di Ketapang tersebut.

Hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengungkapkan bahwa sebanyak 2.687,4 m3 batuan bijih emas yang tergali dari tambang ilegal tersebut.

Batuan bijih tersebut berasal dari koridor wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan, yaitu PT BRT dan PT SPM yang hingga saat ini belum memiliki persetujuan RKAB dalam produksi ditahun 2024 hingga 2026.

Berdasarkan uji sempel emas di lokasi pertambangan, kadar emas pada batuan tersebut memiliki kandungan emas yang tinggi, yaitu sebesar 136 gram/ton. Selain itu untuk batuan tergiling sendiri memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.

YH melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) dari WIUP kedua perusahaan tersebut yang mana seharusnya kedua tunnel tersebut dilakukan pemeliharaan.

Pelaku menggunakan merkuri (Hg) dalam memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lainnya. Berdasarkan hasil uji sempel, merkuri yang terkandung sebesar 41,35 mg/kg.

Setelah melakukan pemurnian dengan merkuri, hasil emas yang telah dimurnikan kemudian dibawa keluar dari terowongan dan dijuaal dalam bentuk bijih atau bullion emas.   

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), YH terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Pengembangan perkara pidana dalam undang-undang lainnya terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Selanjutnya, sidang akan dilalui dengan enam tahapan. Mulai dari saksi pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pebacaan/pengajuan nota pembelaan, pembacaan/pengajuan pembelaan, serta sidang pembacaan putusan.

Halaman :

Kata Kunci : Tambang Emas Ilegal Milik WNA China Inisial YH di Kalimantan Barat Bikin Negara Rugi Rp 1,02 Triliun

Sorotan


Teknologi Oil Separator, Solusi Ramah Lingkungan untuk Pengolahan Limbah Industri Tambang

Teknologi

Ketegangan Global Dikhawatirkan Meningkat Terkait Mineral Tanah Jarang (REE)

Internasional

Imbas Pembatasan Kuota Produksi, Harga Nikel Diprediksi Naik Signifikan Tahun Ini

Liputan Khusus

Menimbang Untung-Rugi Rencana Indonesia Membeli Minyak Mentah dari Rusia

Minyak dan Gas

Presiden Prabowo Tunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Hilirisasi

Nasional

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Ironi Ketahanan Energi, Ini Alasan Indonesia Mengimpor Minyak dari Singapura

Ulasan

Energi Panas Bumi Jadi Andalan Bauran EBT Hingga Akhir 2024

Energi

Tambang Batubara di Afghanistan Runtuh, Beberapa Orang Terjebak

Internasional

WALHI Sumbar Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal 600 Juta Per Bulan Kepada Aparat

Nasional

Bekas Tambang Grasberg Dalam Proses Reklamasi, Berapa Dananya?

Lingkungan

Pasang Iklan

Baca Juga

Pemerintah Akan Dorong Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Swasembada Energi

Energi

Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut Kronologinya

Nasional

Di Tengah Gencarnya Transisi Energi, Mengapa Indonesia Masih Pakai Batubara?

Energi

Indonesia dan Kanada Jalin Kerjasama Sektor Mineral Kritis dan Transisi Energi

Nasional

Harga Komoditas Produk Pertambangan Turun Jelang Pergantian Tahun, Mengapa?

Nasional

Pasang Iklan

Berita Lainnya

China Temukan Cadangan Emas Raksasa Berkualitas Tinggi

Internasional

Bahlil Akui Indonesia Masih Impor Nikel Meski Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Ada Apa?

Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi Diduga Akibat Lindungi Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Harus Transparan

Nasional

Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerjasama Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Nasional

Pemerintah Akan Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari

Energi

Pasang Iklan