Fashion Brand Season Sale
Fashion Brand Season Sale
Home
»
Nasional
»
Detail Berita


Rugikan Negara Setengah Triliun, Berikut Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel

Foto: Ilustrasi tambang batubara (Istimewa)
Pasang Iklan
Oleh : M. Haris Zakiyuddin

Jakarta, Wartatambang.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang rugikan negara setengah triliun atau sebesar Rp 556,8 miliar.

Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel menyampaikan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Bobi Candra (33) sejak 2019.

Ia menuturkan, tambang batubara milik Bobi berdiri tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Kronologi

Penambangan ilegal dilakukan Bobi pada wilayah hak guna usaha (HGU) milik PT Bumi Swindo Permai dan juga masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.

Pengungkapan tambang ilegal ini menurut Bagus dimulai saat pihaknya melaksanakan operasi tambang ilegal pada 5 Agustus 2024 di Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi tersebut, ia dan tim menemukan adanya penambangan dan penampungan batubara ilegal.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut dan pada Jumat (11/10/2024), penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka Bobi yang saat itu sedang berada di salah satu apartemen di Pulau Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan proses pemeriksaan, sejumlah barang bukti senilai Rp 13 miliar turut disita pihak kepolisian. Beberapa barang bukti milik Bobi yang turut disita ialah 5 ton batubara, 25 dokumen tambang, 4 mobil mewah berbagai jenis, 8 sepeda motor, serta 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa.

“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ungkap Bagus dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Senin (21/10/2024).

Tersangka dinilai menggunakan berbagai cara untuk dapat menyembunyikan kejahatannya. Hasil analisis PPATK mengungkapkan bahwa uang hasil tambang ilegal juga digunakan untuk investasi dalam berbagai bisnis selain membeli aset-aset mewah.

Ia menambahkan, kasus pencucian uang dengan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran yang berharga. Kasus ini menurutnya bukan hanya merugikan perekonomian namun juga dapat berdampak bagi citra daerah.  

Perkembangan Penindakan

Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli, minerba, pemeriksaan tersangka, dan uji sampel di laboratorium. Penyidik juga tengah menyelesaikan berkas administrasi dan perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Bobi Candra nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan terhadap UU Minerba dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, Bobi juga akan dijerat pada Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Halaman :

Kata Kunci : Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel yang Rugikan Negara Setengah Triliun

Sorotan


Bahlil Akui Indonesia Masih Impor Nikel Meski Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Ada Apa?

Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi Diduga Akibat Lindungi Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Harus Transparan

Nasional

Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerjasama Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Nasional

Pemerintah Akan Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari

Energi

Apa Yang Terjadi Jika Sekitar Wilayah Rumah Kita Dibangun Tambang?

Sustainability

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Komitmen Hadirkan Energi Bersih, Indonesia Siapkan Strategi Khusus

Energi

Indonesia dan China Sepakati Kerjasama Bidang Mineral

Nasional

Vietnam Surati Indonesia, Ada Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara

Nasional

Atasi Tambang Ilegal, Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM

Nasional

Salah Satu Aset Paling Berharga Milik Indonesia, Berikut Fakta-Fakta Menarik Tentang Blok Rokan

Nasional

Pasang Iklan

Baca Juga

Jadi Upaya Utama Menuju Net Zero Emission Tahun 2060, Mengapa Transisi Energi Penting?

Energi

Jadi Pemain Utama Nikel dan Bauksit Dunia, Begini Strategi Indonesia

Nasional

Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Kaji Opsi Skema Penyaluran Subsidi Energi

Energi

Saham Milik Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah Awal Tahun Depan

Nasional

Pemprov Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas Galian Tambang

Lingkungan

Pasang Iklan

Berita Lainnya

80 Persen Proyek Hulu Migas Sudah Onstream Hingga Triwulan III 2024

Minyak dan Gas

Kawah Kereta Api : Sumur Panas Bumi Tertua yang Jadi Tonggak Sejarah Dimulainya PLTP di Indonesia

Energi

Dukung Keberlanjutan dan Produktivitas, United Tractors Tbk Berikan Mesin Perahu untuk Kelompok Tani Rumput Laut Jepara

Informasi CSR

Upaya Mewujudkan Ketahanan Energi, Pemerintah Optimalkan Penggunaan Biodiesel

Energi

Salurkan Energi Bersih, Komitmen PLN Dukung Transisi Energi Hijau untuk Masa Depan Indonesia

Energi

Pasang Iklan