Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel menyampaikan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Bobi Candra (33) sejak 2019.
Ia menuturkan, tambang batubara milik Bobi berdiri tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Kronologi
Penambangan ilegal dilakukan Bobi pada wilayah hak guna usaha (HGU) milik PT Bumi Swindo Permai dan juga masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.
Pengungkapan tambang ilegal ini menurut Bagus dimulai saat pihaknya melaksanakan operasi tambang ilegal pada 5 Agustus 2024 di Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi tersebut, ia dan tim menemukan adanya penambangan dan penampungan batubara ilegal.
Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut dan pada Jumat (11/10/2024), penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka Bobi yang saat itu sedang berada di salah satu apartemen di Pulau Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan proses pemeriksaan, sejumlah barang bukti senilai Rp 13 miliar turut disita pihak kepolisian. Beberapa barang bukti milik Bobi yang turut disita ialah 5 ton batubara, 25 dokumen tambang, 4 mobil mewah berbagai jenis, 8 sepeda motor, serta 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa.
“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ungkap Bagus dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Senin (21/10/2024).
Tersangka dinilai menggunakan berbagai cara untuk dapat menyembunyikan kejahatannya. Hasil analisis PPATK mengungkapkan bahwa uang hasil tambang ilegal juga digunakan untuk investasi dalam berbagai bisnis selain membeli aset-aset mewah.
Ia menambahkan, kasus pencucian uang dengan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran yang berharga. Kasus ini menurutnya bukan hanya merugikan perekonomian namun juga dapat berdampak bagi citra daerah.
Perkembangan Penindakan
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli, minerba, pemeriksaan tersangka, dan uji sampel di laboratorium. Penyidik juga tengah menyelesaikan berkas administrasi dan perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Bobi Candra nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan terhadap UU Minerba dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain itu, Bobi juga akan dijerat pada Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kata Kunci : Kronologi Kasus Tambang Batubara Ilegal di Sumsel yang Rugikan Negara Setengah Triliun
Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut Kronologinya
09 Des 2024, 13:08 WIB
Indonesia dan Kanada Jalin Kerjasama Sektor Mineral Kritis dan Transisi Energi
04 Des 2024, 10:54 WIB
Nasional
26 Nov 2024, 10:29 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 13:23 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 10:11 WIB
Energi
21 Nov 2024, 10:24 WIB
Sustainability
20 Nov 2024, 13:56 WIB
Energi
15 Nov 2024, 10:43 WIB
Nasional
12 Nov 2024, 10:08 WIB
Nasional
07 Nov 2024, 14:31 WIB
Nasional
07 Nov 2024, 10:25 WIB
Nasional
06 Nov 2024, 13:55 WIB
Energi
05 Nov 2024, 11:03 WIB
Nasional
04 Nov 2024, 13:34 WIB
Energi
04 Nov 2024, 10:07 WIB
Nasional
01 Nov 2024, 11:09 WIB
Lingkungan
30 Okt 2024, 13:30 WIB
Minyak dan Gas
29 Okt 2024, 14:49 WIB
Energi
29 Okt 2024, 10:40 WIB
Informasi CSR
28 Okt 2024, 14:29 WIB
Energi
28 Okt 2024, 10:18 WIB
Energi
25 Okt 2024, 21:03 WIB