Eniya Listiyani Dewi selaku Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan bahwa hal ini mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Bonus produksi panas bumi berperan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya yang berada di sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi,” ungkap Eniya dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Dana Bagi Hasil Panas Bumi Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (23/10/2024) dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id.
Eniya juga mengungkapkan, dampak langsung yang dirasakan masyarakat dari pengelolaan energi panas bumi seperti peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pembangunan instalasi air bersih.
Ia mencontohkan beberapa proyek panas bumi seperti lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat memberikan kontribusi yang cukup besar dalam merealisasikan dana bonus produsi.
Selain itu wilayah seperti lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi turut berkontribusi besar.
Namun demikian, dalam realisasi bonus produksi panas bumi juga memiliki beberapa tantangan. Tantangan tersebut seperti isu tidak meratanya distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi.
Menanggapi tantangan tersebut, Eniya menegaskan perlunya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana. Selain itu, komunikasi yang baik dan transparan diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
Kementerian ESDM dalam kesempatan ini juga memberikan apresiasi kepada 8 Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.
Beberapa daerah tersebut dinilai menunjukkan komitmen dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran. Kedelapan daerah tersebut ialah Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi.
Lebih lanjut Ia berharap, beberapa daerah lainnya yang terdiri dari 23 daerah juga dapat segera menerbitkan peraturan terkait sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023.
Sebagai contoh nyata, pemanfaatan dana bonus produksi oleh Pemerintah Daerah dalam bidang infrastruktur publik yaitu dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa serta jalan usaha tani.
Disisi lain, pada bidang pendidikan dan kesehatan dialokasikan untuk pengadaan tanah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, pemberian makanan tambahan dalam rangka penanganan gizi buruk serta renovasi puskesmas untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada bidang ekonomi lokal, dana produksi dimanfaatkan untuk mengadakan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat, khususnya pada sektor pertanian dan pariwisata lokal.
Selain itu di daerah lainnya, dana produksi dimanfaatkan untuk pembangunan instalasi air bersih berupa pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih.
Kata Kunci : Kementerian ESDM Menyatakan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
10 Jul 2025, 19:17 WIB
03 Jul 2025, 14:31 WIB
Teknologi
30 Mei 2025, 0:30 WIB
Internasional
24 Feb 2025, 0:22 WIB
Liputan Khusus
13 Jan 2025, 15:49 WIB
Minyak dan Gas
12 Jan 2025, 23:31 WIB
Nasional
10 Jan 2025, 19:16 WIB
Ulasan
18 Des 2024, 13:38 WIB
Energi
18 Des 2024, 10:16 WIB
Internasional
16 Des 2024, 12:58 WIB
Nasional
13 Des 2024, 10:28 WIB
Lingkungan
12 Des 2024, 10:49 WIB
Energi
11 Des 2024, 11:12 WIB
Nasional
09 Des 2024, 13:08 WIB
Energi
05 Des 2024, 10:41 WIB
Nasional
04 Des 2024, 10:54 WIB
Nasional
03 Des 2024, 12:23 WIB
Internasional
02 Des 2024, 13:56 WIB
Nasional
26 Nov 2024, 10:29 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 13:23 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 10:11 WIB
Energi
21 Nov 2024, 10:24 WIB