Pemerintah pusat juga mendelegasikan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan, serta memberikan rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Sugeng mengatakan dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan tersebut secara efektif dan efisien.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian izin berusaha.
Di sisi lain, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi atas pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jadi setelah didelegasikan pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Minerba ESDM tidak lepas tangan, kami tetap memberikan pembinaan pada teman-teman di daerah, berdiskusi bagaimana baiknya dan juga memberikan solusi-solusi juga ada permasalahan," imbuh Sugeng.
Selain itu, biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur dan pejabat pengawas bersumber dari anggaran Kementerian ESDM.
Kata Kunci : Izin usaha tambang, Izin tambang, Perizinan tambang, Izin Pertambangan
Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut Kronologinya
09 Des 2024, 13:08 WIB
Indonesia dan Kanada Jalin Kerjasama Sektor Mineral Kritis dan Transisi Energi
04 Des 2024, 10:54 WIB
Nasional
26 Nov 2024, 10:29 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 13:23 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 10:11 WIB
Energi
21 Nov 2024, 10:24 WIB
Sustainability
20 Nov 2024, 13:56 WIB
Energi
15 Nov 2024, 10:43 WIB
Nasional
12 Nov 2024, 10:08 WIB
Nasional
07 Nov 2024, 14:31 WIB
Nasional
07 Nov 2024, 10:25 WIB
Nasional
06 Nov 2024, 13:55 WIB
Energi
05 Nov 2024, 11:03 WIB
Nasional
04 Nov 2024, 13:34 WIB
Energi
04 Nov 2024, 10:07 WIB
Nasional
01 Nov 2024, 11:09 WIB
Lingkungan
30 Okt 2024, 13:30 WIB
Minyak dan Gas
29 Okt 2024, 14:49 WIB
Energi
29 Okt 2024, 10:40 WIB
Informasi CSR
28 Okt 2024, 14:29 WIB
Energi
28 Okt 2024, 10:18 WIB
Energi
25 Okt 2024, 21:03 WIB