Fashion Brand Season Sale
Fashion Brand Season Sale
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Foto: (Dok. Kementerian ESDM)
Pasang Iklan
Oleh : M. Haris Zakiyuddin

Jakarta, Wartatambang.com -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait kontrak bagi hasil (gross split) minyak bumi dan gas (migas).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang menggantikan aturan sebelumnya. Pedoman pelaksana aturan tersebut dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024.

Hadirnya aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bagi para investor untuk melakukan investasi dalam dunia migas di Indonesia.

keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan kontraktor juga menjadi tujuan dari pembaruan aturan tentang kontrak bagi hasil tersebut.

Ariana Soemanto, selaku Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan bahwa salah satu muatan penting dalam aturan tersebut ialah nilai bagi hasil yang didapatkan kontraktor bisa mencapai angka 75% hingga 95% berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Ia menambahkan, jika melirik pada aturan gross split yang lama, bagi hasil yang dilakukan sebelumnya sangat variatif dan sangat rendah, bahkan pada kondisi tertentu mencapai 0%.

“Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” ungkap Ariana dalam kegiatan sosialisasi aturan tersebut pada Selasa (01/10/2024), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id.



Halaman :

Kata Kunci : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Sorotan


Bahlil Akui Indonesia Masih Impor Nikel Meski Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Ada Apa?

Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi Diduga Akibat Lindungi Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Harus Transparan

Nasional

Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerjasama Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Nasional

Pemerintah Akan Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari

Energi

Apa Yang Terjadi Jika Sekitar Wilayah Rumah Kita Dibangun Tambang?

Sustainability

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Komitmen Hadirkan Energi Bersih, Indonesia Siapkan Strategi Khusus

Energi

Indonesia dan China Sepakati Kerjasama Bidang Mineral

Nasional

Vietnam Surati Indonesia, Ada Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara

Nasional

Atasi Tambang Ilegal, Pemerintah Resmi Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM

Nasional

Salah Satu Aset Paling Berharga Milik Indonesia, Berikut Fakta-Fakta Menarik Tentang Blok Rokan

Nasional

Pasang Iklan

Baca Juga

Jadi Upaya Utama Menuju Net Zero Emission Tahun 2060, Mengapa Transisi Energi Penting?

Energi

Jadi Pemain Utama Nikel dan Bauksit Dunia, Begini Strategi Indonesia

Nasional

Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Kaji Opsi Skema Penyaluran Subsidi Energi

Energi

Saham Milik Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah Awal Tahun Depan

Nasional

Pemprov Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas Galian Tambang

Lingkungan

Pasang Iklan

Berita Lainnya

80 Persen Proyek Hulu Migas Sudah Onstream Hingga Triwulan III 2024

Minyak dan Gas

Kawah Kereta Api : Sumur Panas Bumi Tertua yang Jadi Tonggak Sejarah Dimulainya PLTP di Indonesia

Energi

Dukung Keberlanjutan dan Produktivitas, United Tractors Tbk Berikan Mesin Perahu untuk Kelompok Tani Rumput Laut Jepara

Informasi CSR

Upaya Mewujudkan Ketahanan Energi, Pemerintah Optimalkan Penggunaan Biodiesel

Energi

Salurkan Energi Bersih, Komitmen PLN Dukung Transisi Energi Hijau untuk Masa Depan Indonesia

Energi

Pasang Iklan