Wilayah Kerja Migas Non Konvensional juga menjadi lebih menarik dengan terbitnya aturan baru tersebut. Pasalnya, bagi hasil untuk kontraktor diawal dapat menyentuh angka 93%-95%. Sebagai pembuka hal ini akan segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Ariana juga menyatakan bahwa agar lebih implementatif dan menarik, parameter dalam menentukan besaran angka bagi hasil juga dipangkas dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter saja.
Kelima parameter tersebut dinilai sesuai data lapangan 5 tahun terakhir yang terdiri dari jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, serta harga gas bumi.
Selain itu, aturan ini juga membuat tata cara dan persyaratan dalam perubahan kontrak menjadi lebih fleksibel. Hal ini dituangkan dengan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split atau sebaliknya dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang sudah ditandatangani sebeumnya.
Kata Kunci : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Gross Split Untuk Tarik Investor Migas
10 Jul 2025, 19:17 WIB
03 Jul 2025, 14:31 WIB
Teknologi
30 Mei 2025, 0:30 WIB
Internasional
24 Feb 2025, 0:22 WIB
Liputan Khusus
13 Jan 2025, 15:49 WIB
Minyak dan Gas
12 Jan 2025, 23:31 WIB
Nasional
10 Jan 2025, 19:16 WIB
Ulasan
18 Des 2024, 13:38 WIB
Energi
18 Des 2024, 10:16 WIB
Internasional
16 Des 2024, 12:58 WIB
Nasional
13 Des 2024, 10:28 WIB
Lingkungan
12 Des 2024, 10:49 WIB
Energi
11 Des 2024, 11:12 WIB
Nasional
09 Des 2024, 13:08 WIB
Energi
05 Des 2024, 10:41 WIB
Nasional
04 Des 2024, 10:54 WIB
Nasional
03 Des 2024, 12:23 WIB
Internasional
02 Des 2024, 13:56 WIB
Nasional
26 Nov 2024, 10:29 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 13:23 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 10:11 WIB
Energi
21 Nov 2024, 10:24 WIB