Fashion Brand Season Sale
Fashion Brand Season Sale
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Foto: (Dok. Kementerian ESDM)
Pasang Iklan
Oleh : M. Haris Zakiyuddin

Jakarta, Wartatambang.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait kontrak bagi hasil (gross split) minyak bumi dan gas (migas).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang menggantikan aturan sebelumnya. Pedoman pelaksana aturan tersebut dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024.

Hadirnya aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bagi para investor untuk melakukan investasi dalam dunia migas di Indonesia.

keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan kontraktor juga menjadi tujuan dari pembaruan aturan tentang kontrak bagi hasil tersebut.

Ariana Soemanto, selaku Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan bahwa salah satu muatan penting dalam aturan tersebut ialah nilai bagi hasil yang didapatkan kontraktor bisa mencapai angka 75% hingga 95% berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Ia menambahkan, jika melirik pada aturan gross split yang lama, bagi hasil yang dilakukan sebelumnya sangat variatif dan sangat rendah, bahkan pada kondisi tertentu mencapai 0%.

“Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi,” ungkap Ariana dalam kegiatan sosialisasi aturan tersebut pada Selasa (01/10/2024), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id.

Wilayah Kerja Migas Non Konvensional juga menjadi lebih menarik dengan terbitnya aturan baru tersebut. Pasalnya, bagi hasil untuk kontraktor diawal dapat menyentuh angka 93%-95%. Sebagai pembuka hal ini akan segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Ariana juga menyatakan bahwa agar lebih implementatif dan menarik, parameter dalam menentukan besaran angka bagi hasil juga dipangkas dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter saja.

Kelima parameter tersebut dinilai sesuai data lapangan 5 tahun terakhir yang terdiri dari jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, serta harga gas bumi.

Selain itu, aturan ini juga membuat tata cara dan persyaratan dalam perubahan kontrak menjadi lebih fleksibel. Hal ini dituangkan dengan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split atau sebaliknya dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang sudah ditandatangani sebeumnya.

Halaman :

Kata Kunci : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Gross Split Untuk Tarik Investor Migas

Sorotan


Teknologi Oil Separator, Solusi Ramah Lingkungan untuk Pengolahan Limbah Industri Tambang

Teknologi

Ketegangan Global Dikhawatirkan Meningkat Terkait Mineral Tanah Jarang (REE)

Internasional

Imbas Pembatasan Kuota Produksi, Harga Nikel Diprediksi Naik Signifikan Tahun Ini

Liputan Khusus

Menimbang Untung-Rugi Rencana Indonesia Membeli Minyak Mentah dari Rusia

Minyak dan Gas

Presiden Prabowo Tunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Hilirisasi

Nasional

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Ironi Ketahanan Energi, Ini Alasan Indonesia Mengimpor Minyak dari Singapura

Ulasan

Energi Panas Bumi Jadi Andalan Bauran EBT Hingga Akhir 2024

Energi

Tambang Batubara di Afghanistan Runtuh, Beberapa Orang Terjebak

Internasional

WALHI Sumbar Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal 600 Juta Per Bulan Kepada Aparat

Nasional

Bekas Tambang Grasberg Dalam Proses Reklamasi, Berapa Dananya?

Lingkungan

Pasang Iklan

Baca Juga

Pemerintah Akan Dorong Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Swasembada Energi

Energi

Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut Kronologinya

Nasional

Di Tengah Gencarnya Transisi Energi, Mengapa Indonesia Masih Pakai Batubara?

Energi

Indonesia dan Kanada Jalin Kerjasama Sektor Mineral Kritis dan Transisi Energi

Nasional

Harga Komoditas Produk Pertambangan Turun Jelang Pergantian Tahun, Mengapa?

Nasional

Pasang Iklan

Berita Lainnya

China Temukan Cadangan Emas Raksasa Berkualitas Tinggi

Internasional

Bahlil Akui Indonesia Masih Impor Nikel Meski Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Ada Apa?

Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi Diduga Akibat Lindungi Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Harus Transparan

Nasional

Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerjasama Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Nasional

Pemerintah Akan Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari

Energi

Pasang Iklan