Fashion Brand Season Sale
Fashion Brand Season Sale
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


Penuh Lika-Liku, Bagaimana Perjalanan 4 Tahun UU Minerba Hasil Revisi?

Foto: (Istimewa)
Pasang Iklan
Oleh : M. Haris Zakiyuddin

Semarang, Wartatambang.com — Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah melalui DPR mengesahkan revisi Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perubahan yang termuat dalam UU Minerba hasil revisi tersebut berfokus pada beberapa hal seperti peningkatan kepastian hukum, hilirisasi, hingga penguatan peran Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumberdaya alam minerba.

Tentu dalam perjalanan 4 tahun UU Minerba hasil revisi ini penuh dengan lika-liku, mulai dari dampak positif, catatan kritis, hingga usaha masyarakat dalam menguji kembali UU tersebut. Berikut kami ulas perjalanan empat tahun UU Minerba yang baru.

Dampak Positif

Revisi UU Minerba dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pertambangan minerba yang meliputi perpanjangan otomatis bagi pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Dengan diaturnya mekanisme perpanjangan kontrak yang lebih jelas, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan juga meningkat. Hal ini diharapkan mampu berkontribusi lebih signifikan pada pendapatan negara melalui pajak dan royalti dari hasil tambang.

Lebih lanjut, tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan minerba mengalami transformasi menuju era digitalisasi. Transformasi tersebut sebagai upaya efektivitas proses perizinan serta pemanfaatan terhadap kemajuan teknologi.      

Selain itu, revisi UU Minerba juga mendukung hilirisasi pertambangan, diantaranya dengan memuat kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Kewajiban ini akan memberikan nilai tambah dari produk hasil tambang.

Daerah penghasil tambang juga dinilai akan menerima lebih banyak manfaat melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini dianggap dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.

UU ini juga memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan tambang skala kecil melalui skema Izin Usaha Pertambangan (IUP), memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk berkembang di sektor pertambangan.

Sejumlah Catatan Kritis

Meski ada aturan mengenai pemulihan lingkungan pascatambang, ekspansi sektor pertambangan yang didorong oleh UU ini dapat memperburuk kerusakan lingkungan jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi risiko besar di kawasan pertambangan.

Selain itu, aktivitas pertambangan seringkali memicu konflik dengan masyarakat lokal, terutama jika tidak ada transparansi dalam proses izin usaha atau jika lahan adat dan lahan pertanian masyarakat terganggu. Masyarakat adat atau penduduk setempat seringkali merasa hak-hak mereka diabaikan.

Hak-hak masyarakat dalam hal ini disebut-sebut mulai degeogoti. Bahkan apabila penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dianggap menganggu kegiatan usaha, maka masyarakat dapat dilaporkan dan dijatuhi pidana.

Pemberian perpanjangan otomatis untuk pemegang KK dan PKP2B juga bisa dianggap memberikan keistimewaan bagi perusahaan besar dan menghambat peluang bagi perusahaan baru atau lebih kecil untuk terlibat dalam eksplorasi tambang. Ini bisa memperkuat monopoli dan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya.

Disisi lain, sering kali meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, distribusi yang tidak merata dan korupsi bisa menghambat manfaat tersebut sampai kepada masyarakat. Hal ini dapat memicu ketidakpuasan dan ketidakadilan sosial di daerah penghasil tambang.

Perizinan pengelolaan tambang yang dipusatkan kepada Pemerintah Pusat juga menjadi catatan. Pemegang kuasa perizinan operasi pertambangan yang beralih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya aspek pengawasan menjadi sangat lemah.

Uji Materiil UU Minerba

Sejak UU ini disahkan, terdapat 2  putusan yang dikabulkan bersyarat. Hal ini berdampak pada rumusan substansi norma UU Minerba hasil revisi. Putusan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021

Terbaru, uji materi diajukan oleh seorang warga bernama Rega Felix. Rega mengajukan permohonan pengujian Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 terhadap UUD Tahun 1945.

Ia meminta MK menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas” dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf j sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.

Rega juga meminta klausul “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat” dalam Pasal 35 Ayat (1) sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 26 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.

Sidang selanjutnya awalnya direncanakan pada Senin (23/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). Namun sidang tersebut ditunda hingga Senin (14/10/2024).

Masa Depan UU Minerba

UU Nomor 3 Tahun 2020 memang memberikan kepastian bagi investor dan mendorong hilirisasi melalui pembangunan smelter, yang tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Namun juga terdapat dampak negatif dari hadirnya UU ini. Beberapa catatan penting dari UU ini ialah potensi kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penguatan posisi perusahaan-perusahaan besar.

Hal ini harus dikelola dengan baik melalui regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang adil untuk mencegah eksploitasi berlebihan serta memastikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Halaman :

Kata Kunci : Penuh Dengan Lika-Liku, Bagaimana Perjalanan 4 Tahun UU Minerba Hasil Revisi?

Sorotan


Teknologi Oil Separator, Solusi Ramah Lingkungan untuk Pengolahan Limbah Industri Tambang

Teknologi

Ketegangan Global Dikhawatirkan Meningkat Terkait Mineral Tanah Jarang (REE)

Internasional

Imbas Pembatasan Kuota Produksi, Harga Nikel Diprediksi Naik Signifikan Tahun Ini

Liputan Khusus

Menimbang Untung-Rugi Rencana Indonesia Membeli Minyak Mentah dari Rusia

Minyak dan Gas

Presiden Prabowo Tunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Hilirisasi

Nasional

Pasang Iklan

Pilihan Redaksi

Ironi Ketahanan Energi, Ini Alasan Indonesia Mengimpor Minyak dari Singapura

Ulasan

Energi Panas Bumi Jadi Andalan Bauran EBT Hingga Akhir 2024

Energi

Tambang Batubara di Afghanistan Runtuh, Beberapa Orang Terjebak

Internasional

WALHI Sumbar Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal 600 Juta Per Bulan Kepada Aparat

Nasional

Bekas Tambang Grasberg Dalam Proses Reklamasi, Berapa Dananya?

Lingkungan

Pasang Iklan

Baca Juga

Pemerintah Akan Dorong Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Swasembada Energi

Energi

Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dibalik Aktivitas Tambang di Musi Banyuasin, Berikut Kronologinya

Nasional

Di Tengah Gencarnya Transisi Energi, Mengapa Indonesia Masih Pakai Batubara?

Energi

Indonesia dan Kanada Jalin Kerjasama Sektor Mineral Kritis dan Transisi Energi

Nasional

Harga Komoditas Produk Pertambangan Turun Jelang Pergantian Tahun, Mengapa?

Nasional

Pasang Iklan

Berita Lainnya

China Temukan Cadangan Emas Raksasa Berkualitas Tinggi

Internasional

Bahlil Akui Indonesia Masih Impor Nikel Meski Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Ada Apa?

Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi Diduga Akibat Lindungi Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Harus Transparan

Nasional

Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerjasama Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Nasional

Pemerintah Akan Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi Jadi 5 Hari

Energi

Pasang Iklan