Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perubahan yang termuat dalam UU Minerba hasil revisi tersebut berfokus pada beberapa hal seperti peningkatan kepastian hukum, hilirisasi, hingga penguatan peran Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumberdaya alam minerba.
Tentu dalam perjalanan 4 tahun UU Minerba hasil revisi ini penuh dengan lika-liku, mulai dari dampak positif, catatan kritis, hingga usaha masyarakat dalam menguji kembali UU tersebut. Berikut kami ulas perjalanan empat tahun UU Minerba yang baru.
Dampak Positif
Revisi UU Minerba dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pertambangan minerba yang meliputi perpanjangan otomatis bagi pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Dengan diaturnya mekanisme perpanjangan kontrak yang lebih jelas, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan juga meningkat. Hal ini diharapkan mampu berkontribusi lebih signifikan pada pendapatan negara melalui pajak dan royalti dari hasil tambang.
Lebih lanjut, tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan minerba mengalami transformasi menuju era digitalisasi. Transformasi tersebut sebagai upaya efektivitas proses perizinan serta pemanfaatan terhadap kemajuan teknologi.
Selain itu, revisi UU Minerba juga mendukung hilirisasi pertambangan, diantaranya dengan memuat kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Kewajiban ini akan memberikan nilai tambah dari produk hasil tambang.
Daerah penghasil tambang juga dinilai akan menerima lebih banyak manfaat melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini dianggap dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.
UU ini juga memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan tambang skala kecil melalui skema Izin Usaha Pertambangan (IUP), memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk berkembang di sektor pertambangan.
Sejumlah Catatan Kritis
Meski ada aturan mengenai pemulihan lingkungan pascatambang, ekspansi sektor pertambangan yang didorong oleh UU ini dapat memperburuk kerusakan lingkungan jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi risiko besar di kawasan pertambangan.
Selain itu, aktivitas pertambangan seringkali memicu konflik dengan masyarakat lokal, terutama jika tidak ada transparansi dalam proses izin usaha atau jika lahan adat dan lahan pertanian masyarakat terganggu. Masyarakat adat atau penduduk setempat seringkali merasa hak-hak mereka diabaikan.
Hak-hak masyarakat dalam hal ini disebut-sebut mulai degeogoti. Bahkan apabila penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dianggap menganggu kegiatan usaha, maka masyarakat dapat dilaporkan dan dijatuhi pidana.
Pemberian perpanjangan otomatis untuk pemegang KK dan PKP2B juga bisa dianggap memberikan keistimewaan bagi perusahaan besar dan menghambat peluang bagi perusahaan baru atau lebih kecil untuk terlibat dalam eksplorasi tambang. Ini bisa memperkuat monopoli dan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya.
Disisi lain, sering kali meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, distribusi yang tidak merata dan korupsi bisa menghambat manfaat tersebut sampai kepada masyarakat. Hal ini dapat memicu ketidakpuasan dan ketidakadilan sosial di daerah penghasil tambang.
Perizinan pengelolaan tambang yang dipusatkan kepada Pemerintah Pusat juga menjadi catatan. Pemegang kuasa perizinan operasi pertambangan yang beralih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya aspek pengawasan menjadi sangat lemah.
Uji Materiil UU Minerba
Sejak UU ini disahkan, terdapat 2 putusan yang dikabulkan bersyarat. Hal ini berdampak pada rumusan substansi norma UU Minerba hasil revisi. Putusan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021
Terbaru, uji materi diajukan oleh seorang warga bernama Rega Felix. Rega mengajukan permohonan pengujian Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 terhadap UUD Tahun 1945.
Ia meminta MK menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas” dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf j sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.
Rega juga meminta klausul “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat” dalam Pasal 35 Ayat (1) sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 26 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.
Sidang selanjutnya awalnya direncanakan pada Senin (23/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). Namun sidang tersebut ditunda hingga Senin (14/10/2024).
Masa Depan UU Minerba
UU Nomor 3 Tahun 2020 memang memberikan kepastian bagi investor dan mendorong hilirisasi melalui pembangunan smelter, yang tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Namun juga terdapat dampak negatif dari hadirnya UU ini. Beberapa catatan penting dari UU ini ialah potensi kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penguatan posisi perusahaan-perusahaan besar.
Hal ini harus dikelola dengan baik melalui regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang adil untuk mencegah eksploitasi berlebihan serta memastikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Kata Kunci : Penuh Dengan Lika-Liku, Bagaimana Perjalanan 4 Tahun UU Minerba Hasil Revisi?
10 Jul 2025, 19:17 WIB
03 Jul 2025, 14:31 WIB
Teknologi
30 Mei 2025, 0:30 WIB
Internasional
24 Feb 2025, 0:22 WIB
Liputan Khusus
13 Jan 2025, 15:49 WIB
Minyak dan Gas
12 Jan 2025, 23:31 WIB
Nasional
10 Jan 2025, 19:16 WIB
Ulasan
18 Des 2024, 13:38 WIB
Energi
18 Des 2024, 10:16 WIB
Internasional
16 Des 2024, 12:58 WIB
Nasional
13 Des 2024, 10:28 WIB
Lingkungan
12 Des 2024, 10:49 WIB
Energi
11 Des 2024, 11:12 WIB
Nasional
09 Des 2024, 13:08 WIB
Energi
05 Des 2024, 10:41 WIB
Nasional
04 Des 2024, 10:54 WIB
Nasional
03 Des 2024, 12:23 WIB
Internasional
02 Des 2024, 13:56 WIB
Nasional
26 Nov 2024, 10:29 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 13:23 WIB
Nasional
25 Nov 2024, 10:11 WIB
Energi
21 Nov 2024, 10:24 WIB